Foto: Ilustrasi dipenjara.

JAKARTA, Eranasiona.com – Sebanyak 14.057 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2022. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianto mengatakan, dari belasan ribu narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 95 di antaranya dinyatakan bebas menghirup udara bebas.

Rika menjelaskan, remisi ini diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak 19.728 narapidana beragama Kristen tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Dan, yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak 13.962 di antaranya mendapat remisi Khusus I atau pengurangan sebagian.

“Artinya, setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana,” kata Rika dikutip dari keterangannya secara tertulis, Minggu (25/12/2022).

Sementara 95 narapidana mendapatkan remisi Khusus II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Raya Natal.

Adapun Lapas yang terbanyak menerima remisi Natal 2022 yaitu wilayah Sumatera Utara, yaitu 2.872 narapidana, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana. Selanjutnya adalah Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Kata Rika, pemberian remisi ini telah sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai peraturan Perundangan-undangan,” ucap Rika.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tapi juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Rika, pemberian remisi juga dapat menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.

Pada remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7,2 miliar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap pemberian remisi dapat memicu perbaikan diri para narapidana.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Raya Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya,” imbuh Rika.

“Remisi adalah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkasnya.