Jakarta – Romo Franz Magnis-Suseno sempat mengungkit soal eksistensi Nazi Jerman dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/12/2022).
Romo Magnis, sapaan Romo Franz Magnis-Suseno, dihadirkan sebagai ahli meringankan yang diajukan pihak terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Romo Magnis menyinggung Nazi Jerman saat membahas mengenai pihak yang paling berat pertanggungjawabannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Romo Magnis soal pihak mana yang pertanggungjawaban pidananya lebih berat, apakah pemberi perintah atau yang diperintah. Sementara itu, yang diperintah sebelumnya justru mengalami tekanan, walaupun kemudian yang bersangkutan sadar atas perbuatannya serta turut membantu penanganan suatu kasus kejahatan.
Romo Magnis menegaskan pemberi perintah adalah yang lebih berat tanggung jawab pidananya.
Romo Magnis lalu mencontohkan soal keberadaan Nazi Jerman di masa lalu. Saat itu, pihak yang diperintahkan dilanda ketakutan, sehingga tidak berani membantah.
“Tetapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi, di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan, mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah,” kata Romo Magnis.
Ditambah lagi, jika pihak yang diperintah hanyalah orang-orang kecil. Mereka cenderung akan menjalankan perintah karena takut akan akibat buruk yang dapat ditimbulkan jika membantah.
“Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar,” ujar Romo Magnis.
Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan