JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, ditunjuk menjadi Direktur Jenderal (dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Penunjukan Silmy berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budi Revianto mengatakan, penunjukan Silmy Karim telah melalui proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahap.
“Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial, dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga wawancara oleh tim pansel,” kata Andap dalam keterangannya, kemarin.
Andap memaparkan, penilakan dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder seperti dari internal Kemenkum HAM, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dia menyebut, Simly Karim menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan pansel kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Selanjutnya, Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilaian Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Andap menekankan, dengan terpilihnya Dirjen Imigrasi yang baru, maka Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tuturnya.
Adapun langkah selanjutnya Kemenkum HAM akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Seleksi terbuka Dirjen Imigrasi dibuka sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PNS. Dalam hal ini, Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.
Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” jelas Andap.
Tinggalkan Balasan