JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa Transisi Menuju Endemi.
Dalam aturan yang diteken pada 30 Desember 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar.
Dilansir dari Salinan Inmendagri, Minggu (1/1/2023), pemakaian masker diutamakan untuk empat kondisi. Pertama, memakai masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat.
Kedua, memakai masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik. Ketiga, memakai masker bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin-bersin. Dan, keempat, memakai masker bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
Kemudian, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular virus COVID-19.
Pemerintah pun meminta agar masyarakat tetap memakai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Lalu, jika ada warga yang merasakan gejala COVID-19, segera melakukan pemeriksaan (testing).
Dengan diterbitkannya Inmendagri No. 53/2022 ini maka Inmendagri No. 50/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease (COVID) 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, juga Inmendgari No. 51/2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease (COVID) 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, pemerintah dapat melakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022).
Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Jakarta, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Meski begitu, Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Jokowi mengimbay masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan virus COVID-19.
Tinggalkan Balasan