JAKARTA, Eranasional.com – Puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umroh First Travel sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset milik First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas oleh negara.
“Dikabulkan,” tulis amas putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.
“Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon Jemaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, PN Depok memvonis tiga petinggi First Travek, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umroh. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Namun, PN Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah dirugikan.
MA melalui Putusan bernomor 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
Pada akhir 2019, Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Boris berpendapat, putusan itu sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun para korban penipuan First Travel.
“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (Peninjauan Kembali),” ucap Boris.
Boris menyebut, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum terwujudkan. “Mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan