Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Polri)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis Ferdy Sambo.

Adapun narasi ini timbul dari video viral curhatan seorang pria yang diduga Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita di media sosial.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyanto mengatakan, narasi perihal vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang telah disiapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.

“Di sana kan ada framing itu. Ada narasi bahwa ada yang membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyanto di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Sehari sebelumnya, Kamis (5/1/2023), di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Ferdy Sambo mengaku dirinya dihubungi seorang jenderal bintang dua Mabes Polri usai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J terbongkar.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

“Akhirnya cerita ini terbongkar. Terbongkarnya karena apa?” tanya Hakim.

“Jadi, pada tanggal 5 Agustus 2022, saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri. Dia menyampaikan, ‘Bro, ini Richard (Bharada E) mengubah keterangan,” ungkap Ferdy Sambo.