Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengatakan lupa melakukan visum terkait peristiwa pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi. Sambo mengaku menyesal karena lupa melakukan visum kepada istrinya.

Sambo pun memilih jalur pintas menghukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Itulah yang saya sesali yang mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu,”ungkap Ferdy Sambo kepada hakim ketua kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Iman Wahyu Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Saat istrinya menceritakan kejadian yang menimpanya, Ferdy Sambo tidak berpikir untuk segera melakukan visum dan menghukum Brigadir J dengan jalan yang benar.

Dia mengaku gelap mata karena terlalu terpukul dengan kejadian yang menimpa istrinya.

“Saat itu saya belum berniat untu menghabisi korban dan tidak ada dalam pemikiran saya,” ujarnya.

Ferdy Sambo mengaku tidak menyangka kejadian seperti itu akan menimpa istrinya, Putri Candrawathi. Perjalanan karier dan hidupnya bersama keluarga, ujar Ferdy Sambo, lancar-lancar saja dan tidak ada masalah sebelummya.