Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tindakan Putri Candrawathi mengganti baju dengan pakaian yang lebih seksi di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya untuk menjalankan skenario. Menurut jaksa hal itu agar seolah-olah Putri dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa menjelaskan fakta Putri Candrawathi mengenakan sweater cokelat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas suaminya. Kemudian Putri mengganti pakaian piyama setelah berada di dalam rumah.

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi, dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Hari ini jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa telah menuntut Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara karena tindakannya telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal sebelumnya didakwa karena diduga ikut membantu pembunuhan rekan sesama ajudan, Yosua, di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.