Foto: Ilustrasi Pengadilan.

SURABAYA, Eranasional.com – Dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris (Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer) menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diutarakan oleh tim kuasa hukum keduanya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Melalui Sumardhan, Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, pihaknya menyatakan lebih memilih pembuktian dengan mendatangkan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Pembuktian kesaksian tersebut penting dilakukan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan di gelar pada Kamis mendatang (19/1/2023).

Dalam sidang nanti, Majelis Hakim PN surabaya akan memberikan 3 kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, serta 1 kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.

“Kita tunggu aja seberapa bisa Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian,” ujar Sumardhan, Kuasa Hukum dari Andil Haris dan Suko Sutrisono.

Sebelumnya dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa Abdul Haris dijerat dengan pasal 359 KUHP, sementara terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal 103 KUHP tentang kealpaan kelalaian yang sebabkan meninggal dunia dan luka luka.

Bahkan dari dakwaan tersebut disebutkan terdakwa Abdul Haris dinilai mencetak tiket melebihi kuota stadion, dengan kuota yang hanya 38.054 tiket, namun terdakwa mencetak tiket melebihi kuota sebanyak 43.000 lembar.

Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno (security officer) dinilai menempatkan steward sejumlah 250 orang tanpa pernah melalui proses seleksi, mendapatkan pelatihan serta pengarahan terlebih dahulu. **