Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap. Dia ditangkap saat sedang bersama keluarganya di Cikampek.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, Alex Bonpis ditangkap, Selasa (17/1) pukul 01.00 WIB dini hari.

“Sudah diamankan tadi malam, jam 1 malam di luar kota. Di Cikampek. Saat ditangkap sedang bersama keluarganya. Masih kita didalami keterlibatan keluarganya,” kata Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Selain menyelidiki keterlibatan keluarganya, polisi juga mencari tahu tujuan Alex Bonpis ke luar kota. “Masih kita selidiki yang bersangkutan mau kemana,” ujarnya.

Andi menuturkan Alex Bonpis mempunyai keterkaitan dengan Irjen Teddy Minahasa (TM). Dia mengatakan Alex Bonpis menerima barang bukti narkoba dari Teddy

“Ada keterkaitannya dengan TM makanya kita koordinasi dengan Kasubdit I karena ini ada kaitanya dengan barang bukti Pak Kapolsek, Pak Kasranto (eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara),” ungkapnya.

“Pak Kasranto menjual barang buktinya ke Alex Bonpis. Itu keterangan awal, akan kami konfrontir,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kompol Kasranto dicopot dari jabatan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena terseret kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Kasranto kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya bernomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo.

Seperti Irjen Teddy Minahasa, Kasranto juga dijerat dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kasranto dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55.