Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pendaftaran menjadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) akan segera dibuka. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pantarlih dibentuk untuk melakukan pemuktahiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tentang Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Lantas, kapan jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024? Lalu, apa saja syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024, dan sampai kapan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024?

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 26 Januari 2023. Berikut penjelasan selengkapnya:

– Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

– Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

– Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

– Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

– Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

– Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

– Mampu secara jasmani dan rohani

– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

– Fotokopi e-KTP

– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

– Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

– Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

– Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

– Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.