JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), 12 tahun penjara. Menurut Martin, tuntutan jaksa terhadap Eliezer itu ibaratnya habis manis sepah dibuang.
Pasalnya, kata Martin, Eliezer sudah mengambil jalan sulit dengan menjadi Justice Collaborator (JC), namun tuntutan hukumannya jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Ketika Richard mengambil jalan yang sulit dan membantu sistem peradilan pidana kita, para penegak hukum dan sudah diakui karena kenapa? Digunakan kok pengakuannya sebagai rekomendasi JC, tetapi faktanya kontraproduktif, ibaratnya habis manis sepah dibuang,” ujar Martin dalam acara sebuah talk show Di TV swasta, Kamis (26/1/2023).
Padahal, kata Martin, Richard Eliezer bisa saja mengambil opsi lain di awal dengan menerima uang terdakwa Ferdy Sambo, lalu menutup mulut untuk tidak mengungkap kasus ini sesuai dengan fakta yang disampaikannya. Opsi ini, kata dia, bisa saja diambil Eliezer dengan ancaman sanksi sama dengan tuntutan jaksa karena dijerat Pasal 338 KUHP.
“Sebenarnya kalau Richard mau ambil opsi lain di awal, diterima uang suapnya Ferdy Sambo, dia tutup mulutnya rapat-rapat, Pasalnya masih 338, Ferdy Sambo tidak terjerat, Putri tidak terjerat, Ricky dan Kuat tidak terjerat, dia dapat segitu juga 12 tahun (penjara), kan Pasal 338, maksimal 15 tahun, pernahkah kita berpikir itu?” ungkap dia
Hanya saja, kata Martin, Eliezer mengambil jalan lain dengan menjadi JC untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Namun, Martin menyayangkan tuntutan jaksa terhadap Eliezer, 12 tahun penjara.
“Apapun itu faktanya ini sebuah keanehan. Keanehan ini sangat berdampak pada Richard dan keluarga korban,” tandas Martin.
Keluarga korban, lanjut Martin, menuntut agar yang mendapatkan sanksi paling tinggi adalah pelaku utama dan aktor intelektual, yakni Ferdy Sambo.
Menurut Martin, Ferdy Sambo sudah memenuhi 4 unsur dalam Pasal 340 KUHP, yakni barang siapa, dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu badan merampas nyawa orang.
“Lalu siapa lagi (yang dapat sanksi lebih tinggi)? Pemicunya, Putri Candrawathi karena berdasarkan tuntutan jaksa, bantah argumen saya kalau saya salah jaksa menyebut (pemicunya) perselingkuhan. Dan yang ketiga siapa? Yang turut serta, Ricky Rizal dan Kuat,” pungkas Martin.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan