Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

JAKARTA, Eranasional.com – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa dalam sidang nota pembelaan (pledoi) Putri Candrawathi dan juga Richard Eliezer (Bharada E), banyak bandar yang mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang nota pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Asep mengaku dirinya turut menghadiri sidang nota pembelaan tersebut di PN Jaksel. kata dia, para bandar yang diduga menenggarai sidang Ferdy Sambo mengawasi jalannya sidang melalui anak buahnya.

“Bandar-bandar itu bergerak di sekitar rumah makan, mengawasi dengan kaki dan tangannya,” kata Asep, Sabtu (28/1/2023).

Kemudian, Asep menjelaskan, para bandar itu datang untuk mengawasi setiap pergerakan dalam sidang pembunuhan berencan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Hanya saja, dia tidak merinci maksud dari para bandar tersebut.

“Saya tahu para pemain-pemainnya itu, saya kenal dengan bandar-bandar itu. Mereka mengawasi pergerakan di persidangan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana ini yakni Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.

Sedangkan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan JPU, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.