JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Alasannya, pleidoi Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Dalam uraian repliknya, jaksa mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempetahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa menyebut keterlibatan Putri sudah jelas dengan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
Keterangan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan saksi Richard Eliezer yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui oleh tim penasihat hukum, hanya saja tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi berusaha untuk tidak mau tahu, dan bahkan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Putri Candrawathi demi kepentingan terdakwa Putri Candrawathi, dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang,” tutur jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut kuasa hukum tidak profesional dengan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dalil penasihat hukum tersebut tidak didukung alat bukti di persidangan. Menurut jaksa, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi.
Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan, tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar terdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini.
Menurut jaksa, hal tersebut menjadi petunjuk kuat peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebelumnya menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023.
Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.
Tinggalkan Balasan