Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Provinsi Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin (30/1/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti.

Ali menyebut Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka. Ia menjelaskan Lukas Enembe hadir pada pemeriksaan tersebut dan telah menjalani pemeriksaan saksi dengan tim penyidik.

“Senin, 30 Januari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijantono Lakka),” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Selasa 31 Januari 2023.

Ali menambahkan, tim penyidik KPK juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap Lukas. Pertanyaan tersebut, kata dia, guna mengkonfirmasikan barang bukti berupa dokumen yang telah disita oleh KPK.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait berbagai barang bukti yang sebelumnya disita oleh tim penyidik,” ujar Ali.

Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pelaku penyapan tersebut.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.

PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp41 miliar. Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.