Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar pada 13 Februari 2023. Tanggal vonis Putri sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

“(Sidang) putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Hakim kemudian memerintahkan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diyakini JPU bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata JPU saat membacakan tuntut di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjut JPU membacakan.

Putri Candrawathi diyakini JPU telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 atar 1 ke-1 KUHP. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas JPU.

Hal yang memberatkan Putri Candrawathi yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yoshua dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi bersikap sopan dan belum pernah dihukum secara pidana.