Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (Foto: Net)

Mereka juga menyoroti kewenangan BPJS yang semula di bawah presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah presiden, bukan kementerian.

“Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden,” jelasnya.

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ucap Said.

Dia mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi, RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.