Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan yang kedua kalinya diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (5/2/2023).

Sebagai informasi, masa penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya akan habis pada 6 Februari 2023, sementara persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yoshua belum usai.

Diketahui, sidang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki babak akhir. Vonis Ferdy Sambo, istri dan mantan anak buahnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf segera dibacakan hakim PN Jaksel.

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan.

Sementara itu, sidang putusan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar pada 14 Februari mendatang.  “Majelis akan mengambil putusan (vonis Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Kemudian, Majelis Hakim akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada 15 Februari mendatang.

“Majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).