Dito Mahendra diperiksa penyidik KPK, Senin (6/2/2023) dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dugaan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli perkara di MA pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dari Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Selain itu, Nurhasi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Termina (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan telah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.