
JAKARTA, Eranasional.com – Sebelum mengetahui cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital beserta syaratnya perlu diketahui, sebaiknya lebih dulu tahu apa itu KTP digital?
KTP digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemenagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP model tersebut nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone? Apa saja syarat membuat KTP Digital? Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital
Melansir situs Disdukcapil Kemendagri, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Berikut syarat dan cara membuatnya.
Syarat-syarat membuat KTP Digital:
– Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
– Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
– Memiliki smartphone berbasis android
Tinggalkan Balasan