
Tata cara membuat KTP Digital online
– Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
– Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
– Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP
Apa bedanya KTP Digital dengan e-KTP atau KTP-el? Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasa adalah bahwa pada e-KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Tinggalkan Balasan