
JAKARTA, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan klaim Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir merupakan bantahan kosong.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Mulanya, Hakim Wahyu mengungkapkan Ferdy Sambo mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada Bharada E. Sebab senjata Bharada E pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru.
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS Brigadir J dalam dashboard mobil LM untuk diserahkan kepada Sambo.
“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa,” kata Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik Brigadir J kepada Sambo. Hal itu diartikan bahwa Sambo telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis.
“Menimbang bahwa sebagai wujud dan kehendak yang telah direncanakan tidak berapa lama tau sekitar 5 menit setelah Putri Candrawathi tiba di Duren Tiga, terdakwa tiba di Duren Tiga 46 dan terdakwa memerintahkan saksi Kuat Ma’ruf untuk mencari saksi Ricky Rizal, korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kemudian terdakwa memegang leher korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat didorong ke depan kemudian terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di samping nya untuk menembak terdakwa dan saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan mengenai perkenaannya saksi Richard tidak dapat memastikan,” ucapnya.
Lebih lanjut hakim menyatakan, proses persidangan mengungkap fakta persesuaian keterangan antara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E, serta Ferdy Sambo. Dikatakan hakim, terdapat kehendak yang diinginkan oleh Ferdy Sambo itu benar-benae terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” tuturnya.
Untuk itu, majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan hanya menyuruh Bharada E untuk mem-back up atau mengatakan, “hajar Chad,” pada saat itu.
Majelis hakim menilai hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka. Mengingat, yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil Bharada E
“Begitu saksi Ricky Rizal tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yoshua tersebut,” imbuhnya.
Sementara diketahui, Sambo selama rangkaian persidangan mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata, “hajar Chad”.
Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.
Klaim Sambo itu dibantah oleh Bharada E. Sebagai info, salah satu pengakuan krusial Bharada E dalam kasus ini yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.
Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’,” ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Sambo. **
Tinggalkan Balasan