Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Respon Komnas HAM

Senada dengan Komnas HAM yang menyatakan menghormati vonis yang telah dijatuhi hakim.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Atnike menuturkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo masuk kategori kejahatan serius. Terlebih, menurut Atnike, Ferdy Sambo telah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya.

“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” tuturnya.

Mewakili Komnas HAM, Atnike menyampaikan ucapan duka dan kehilangan atas meninggalnya Yosua. Dia berharap ke depan tidak ada lagi hukuman pidana mati di Indonesia.

“Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,” ucapnya.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” imbuhnya.