Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Ferdy Sambo telahvdijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kelompok yang menolak hukuman mati untuk Sambo adalah Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Amnesty International Indonesia menilai Ferdy Sambo memang harus dihukum berat, tapi mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka, hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang sudah ketinggalan zaman,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dikutip dari situs resminya,  Selasa (14/2/2023).

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. (Foto: ISTIMEWA)

Ketimbang menjatuhkan vonis mati, kata dia, lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang serta tidak melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan. Menurutnya, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.

“Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo,” ujar Usman Hamid.