Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara itu, IPW, menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Ferdy Sambo memang kejam tapi tidak sadis.

IPW berpendapat, hakim seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan serta catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Net)

Sedangkan dari organisasi keagamaan, PGI menyatakan menghargai putusan pengadilan, namum PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI ini berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.

“Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhan-lah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan tertulis.

Penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar. Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.

Lebih lanjut, PGI menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo. Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga diyakini tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” tukas Gomar Gultom.