Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).

JAKARTA, Eranasional.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung Richard Eliezer atau Bharada E untuk kembali bekerja di institusi Polri. Hal tersebut disampaikan Poengky saat ditemui di Kantor Kompolnas, Senin (20/2/2023).

“Harapan saya dia dapat diterima kembali dan ini seolah akan menjadi reborn atau lahir kembali dan harapannya dia akan bisa bekerja dengan baik dan kemudian bertobat menjadi polisi yang baik” ujar Poengky.

Bharada E diketahui telah divonis 1,5 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Poengky mengatakan majelis hakim PN Jaksel pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang ada. Sebagai seorang polisi dengan tingkat rendah, posisi yang dihadapi Bharada Eliezer cukup sulit saat diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa dan jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan banding. Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menentukan statusnya sebagai anggota Polri.

Poengky menilai sidang etik Richard Eliezer akan mempertimbangkan putusan majelis hakim PN Jaksel. Terutama terkait tekanan yang dihadapi Eliezer saat diperintahkan Ferdy Sambo.

Selain itu, Poengky menilai sidang perkara Brigadir J telah menunjukkan betapa pentingnya peran justice collaborator dalam mengungkap kebenaran.

“Kode Etik dalam persidangan itu tentu akan ada banyak menjadi pertimbangan, dengan putusan ringan tersebut apakah bisa kembali di pertahkan di Brimob,” ujarnya. **