STNK digadai mantan suami
Clara Shinta sendiri telah melaporkan perampasan paksa mobilnya itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” kata Clara kepada di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut pada 8 Februari 2023 bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
“Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya,” kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara Shinta, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya. Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Clara melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP.
“Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik,” terangnya.
Tinggalkan Balasan