Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: ANTARA)

Syamsul sempat ragu dengan chat tersebut, apakah benar dari Teddy Minahasa. Menjawab keraguan itu, AKBP Doddy memperlihatkan kepada dirinya foto profil WhatsAap Teddy yang menggambarkan sedang memberikan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Syamsul tetap masih ragu. Mungkin kesal tidak dipercaya, AKBP Doddy berbicara dengan nada tinggi kepada dirinya.

“Di situ saya bertanya lagi, bang ini betul? Saya masih meragukan itu meski profil WhatsApp diperlihatkan ke saya. Profil name-nya LJP Teddy Minahasa SIK, lalu foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi, tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya saja Yang Mulia,” tuturnya.

Isi Percakapan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy

Bermula pada 17 Mei 2022, AKBP Doddy Prawiranegara mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Teddy Minahasa untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

JPU menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata JPU, Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa itu.

“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Rabu (1/2/2023).

JPU mengatakan, Doddy kemudian membahas perintah dari Teddy itu bersama Syamsul Ma’arif di rumah dinas Doddy. Kepada Doddy, Syamsul menyebut perintah Teddy Minahasa itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kemudian terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan saksi Syamsul Ma’arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma’arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena terdakwa maupun saksi Syamsul Ma’arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu,” tutur JPU.