Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Net)

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mendapati putusan itu, Jaksa kemudian mencari Augustinus dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB. Atas putusan itu, Augustinus Judianto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitompul dan Ansori yang dilansir website-nya, Senin (27/2/2023).

Majelis PK juga menyunat ancaman hukuman uang pengganti apabila tidak membayar Rp13.425.034.897, yaitu dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

“Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis PK.