Terdakwa kasus dugaan penggelapan, Y, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: ISTIMEWA)

Tak hanya itu, diketahui R beberapa kali meminjam uang kepada teman-temannya Y untuk menutupi kekurangan pembayaran berbagai macam cicilan. Belakangan terungkap, tabungan milik Y digunakan oleh R hingga habis isinya tanpa sepengetahuan Yanti.

Selain itu, kata Fahmi Bachmid, Y kerap mendapatkan perlakuan kasar dari R, seperti ucapan kata kasar hingga penganiayaan fisik. R memukul Y jika ada tagihan yang belum terbayarkan.

Diperkosa oleh Kekasihnya

Fahmi Bachmid mengungkap, selain materi, kliennya juga diperkosa oleh R. Kata dia, R dengan sengaja mencampurkan obat penenang ke dalam minuman Y, sehingga membuat kliennya tak sadarkan diri dan diperkosa.

“Saat itulah keperawanan Y diambil R,” tuturnya.

Saat itu R berjanji akan menikahi Y, tapi janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Justru, Y mengetahui R memiliki wanita lain. Hal itu diketahuinya dari chatingan R dengan perempuan lain.

“Bukannya mengaku, R menuduh Y mengambil kartu Flazz miliknya dan memukul dan menyeret Y dari lantai dua ke tangga,” kata Fahmi.

“Sebenarnya Y tidak tahan lagi dengan perlakuan R terhadap dirinya, tapi Y tidak punya kemampuan apa-apa karena sering diancam akan disebarluaskan video seks saat R memperkosa dia,” sambungnya.

Ancaman itu selalu digunakan oleh R kepada Y jika tidak melayani nafsu birahinya, dan Y terpaksa melayaninya. Akibatnya, Y sempat hamil dua kali, namun R memaksanya menggugurkan. Hal ini dapat dibuktikan dari surat keterangan dokter.