Terdakwa kasus dugaan penggelapan, Y, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Seorang wanita berinisial Y (34), mengalami nasib yang sangat tragis. Setelah keperawanannya direngut, dia kemudian diperkarakan oleh kekasih.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Y menceritakan, peristiwa berawal ketika Y berkenalan dengan seorang pria berinisial R.

“Saudari Y kenal dengan R ini karena dikenalkan oleh temannya pada tahun 2012. Dari situ keduanya berpacaran,” kata Fahmi Bachmid, Rabu (1/3/2023).

Satu tahun berjalannya hubungan mereka, Y dan R membeli 1 unit mobil Honda Jazz, yang nantinya digunakan oleh keduanya sebagai kendaraan operasional untuk menunjang pekerjaan mereka.

Berkat kerja keras, pada tahun 2015 keduanya membuka usaha agency bernama PT BMI, dan kembali membeli 1 unit mobil Honda Brio sebagai tambahan kendaraan operasional perusahaan.

“Sejak PT BMI beroperasi, Y jarang menerima hasil dari usaha tersebut. Hampir semua uang pemasukan perusahaan masuk ke rekening S, yang berakibat uang tersebut dipakai R untuk keperluan pribadinya,” tuturnya.

“Selama berjuang bersama-sama, usahanya mereka berkembang. Mereka kembali membeli beberapa aset lainnya seperti 1 unit mobil Mazda Tipe CX-5, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil mini cooper, 1 unit mobil Porche, 1 unit Rumah di Green Vilage 10, dan 1 unit apartemen, namun beberapa kendaraan itu dijual kembali,” ujar Fahmi.

Karena banyaknya aset yang dibayar secara dicicil, mengakibatkan pengeluaran menjadi lebih besar daripada pemasukan. “Pemasukan saudari Y setiap bulannya Rp60 juta, sedangkan pengeluaran Rp80 juta setiap bulannya, sehingga memaksa saudari Y mengeluarkan semua sisa tabungannya,” ungkapnya.