JAKARTA, Eranasional.com – Polisi telah meningkatkan status pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ditingkatkannya status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus penganiayaan terhadap David. Selain itu, polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. bukti chat WhatsApp dan video yang ada di HP,” kata Hengki, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV itu tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
“Kami menemukan CCTV di lokasi kejadian, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing mereka yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain meningkatkan status AG, berdasarkan bukti baru itu juga, polisi menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19).
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Bunyi Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,
Pasal 354 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2)
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Tinggalkan Balasan