Yanti (berambut panjang), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) dalam perkara dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan mantan kekasihnya, Rudi.

JAKARTA, Eranasional.com – Tragis, mungkin kata ini yang paling tepat ditujukan kepada Yanti (34). Uangnya di tabungan sebesar Rp6 miliar dikuras habis sang pacar, dia juga dituduh menggelapkan mobil mini Cooper oleh Rudi, mantan kekasihnya itu.

Akibatnya, Yanti kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Senin (6/3/2023) sidang kembali digelar yang agendanya mendengarkan keterangan saksi Pelapor.

Selain Rudi sendiri, saksi yang dihadirkan Pelapor yaitu Ruswan, Santi, Herianto, dan Suyanti. Satu saksi lainnya, Dede Suryanto, tidak hadir. Para saksi itu adalah karyawannya Rudi dan seorang agen.

Kuasa hukum Yanti, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa sangat jelas sekali fakta di persidangan tuduhan penggelapan mobil mini cooper yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti.

“Sejak 2012 keduanya berpacaran dan hidup bersama seperti pasangan suami istri. Sekitar 2020 hubungan keduanya mulai bermasalah,” kata Fahmi di PN Jakut, Senin (6/3/2023).

“Tahun 2015 keduanya membuka usaha agency bernama PT BMI dan membeli beberapa unit mobil untuk kendaraan operasional perusahaan,” sambungnya.

Rudi sendiri, tegas Fahmi, dalam keterangannya mengakui bahwa salah satu mobil yakni Mercy atas nama Yanti, namun tanpa sepengetahuan Yanti dibaliknamakan atas nama dirinya.

Begitu juga dengan mini Cooper Rudi mengakui bahwa itu merupakan hasil bersama.

“Bukti penggelapan mobil mini Cooper oleh klien saya apa. Mobilnya ada kok, enggak disembunyikan. Apa yang digelapkan,” ujarnya.

Sementara Yanti menegaskan, justru dirinya yang dirugikan. Tabungannya senilai Rp6 miliar dikuras oleh Rudi. “Sejak PT BMI beroperasi, Yanti jarang menerima hasil dari usaha tersebut. Hampir semua uang pemasukan perusahaan masuk ke rekening Rudi, yang berakibat uang tersebut dipakai Rudi untuk keperluan pribadinya,” ungkap Yanti.

Kembali lagi ke Fahmi Bachmid, saksi-saksi yang dihadirkan Fahmi ternyata tidak tahu menahu duduk permasalahan. Namun, mereka mengakui bahwa antara Yanti dan Rudi pernah berpacaran dan membangun usaha bersama-sama. Sidang berikutnya akan digelar kembali, Kamis (9/3/2023).

Digauli Sampai Hamil

Di persidangan itu, Yanti menyatakan bahwa tak hanya mengalami kerugian secara materi saja, tapi juga harga diri. Ungkap Yanti, dirinya juga “dipakai” oleh Rudi, bahkan sampai hamil dan dipaksa digugurkan.

Soal iti, Fahmi Bachmid membenarkan. Kata dia, sebelum digauli, Yanti dicekokin obat penenang yang dicampur dalam minuman oleh Rudi, sehingga membuat kliennya tak sadarkan diri. “Saat itulah keperawanan Yanti direngut Rudi,” ujar Fahmi.

Rudi sendiri di persidangan mengakui bahwa Yanti memang sempat hamil. Namun, dia enggan menanggapi hal itu lebih jauh.

Fahmi menegaskan, Yanti sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya dengan beberapa pasal. Katanya, Rudi memaksa Yanti mencabut laporannya namun tidak digubris oleh kliennya.