JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3) kemarin. Dia menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU No. 31 Tahun 2014,” kata Hasto, Selasa (14/3/2023).
Meski menolak, LPSK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi AG, serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Seperti diketahui, status AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, naik menjadi pelaku.
Tinggalkan Balasan