
Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum, dengan alasan usianya masih di bawah umur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi.
Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” demikian bunyi pasal 1 ayat 3.

Diketahui, umur AG sekarang ini 15 tahun. Dengan begitu, dia tidak bisa disebut sebagai tersangka. Meski begitu, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” jelas Hengki Haryadi, Kamis (2/3).
Tinggalkan Balasan