Sebuah kos-kosan di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi yang diduga dijadikan tempat penampungan PSK. (Foto: Istimewa)

Dijanjikan Kerja Sebagai ART

Putra menjelaskan modus operandi muncikari adalah dengan menawarkan korban bekerja sebagai ART. Namun, setiba di Jakarta mereka malah dijadikan PSK.

“Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” kata Putra Pratama.

Kabur, Korban Didenda Jutaan Rupiah

Dari penyelidikan polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di tempat indekos penampungan PSK Gang Royal. Polisi menemukan keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard.

Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari tempat indekos itu akan didenda jutaan rupiah.

“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mess dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda senilai Rp1-1,5 juta,” ujar Putra.

Foto: ISTIMEWA

“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal atauvbodyguard yang berinisial HA, SR alias KOPRAL, dan MR,” tambahnya.

Kos-kosan Disewa Setahun

Tempat kos itu disewa oleh pasangan suami istri yang menjadi muncikari inisial IC (35) dan suaminya inisial HS. Lokasi itu telah disewa untuk waktu satu tahun.

“Kalau berdasarkan saksi Ketua RW, Ketua RT, mereka itu sudah di situ 7 bulan. Nyewa rumah itu setahun,” kata Putra.

Putra mengatakan kos-kosan yang menjadi lokasi penampungan itu memiliki dua lantai dan 10 kamar. IC dan HS menyewanya dengan biaya Rp6,4 juta per bulan. “Sewa per bulan Rp 6,4 juta,” ungkap Putra.

Menurut Putra, pasutri muncikari ini berbohong saat hendak menyewa indekos tersebut. Keduanya berdalih akan dijadikan sebagai tempat penampungan asisten pekerja rumah tangga (ART).

“Kalau ke warga sekitar dia bilangnya itu lokasi penampungan ART,” pungkas Putra.