Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama Tim TATAK (Foto: Istimewa)

MALANG, Eranasional.com – Kekecewaan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum sirna. Kini mereka harus menanggung kecewa lagi.

Lantaran beredar kabar akan dihentikannya laporan model B di Polres Malang. Alasannya karena pasal 338 dan 340 KUHP juncto 55 dan 56, yang dibuat di Polres Malang tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diwakili Devi Athok dan Cholifatul Nur, dengan didampingi penasehat hukum (PH) Imam Hidayat, beserta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Polres Malang.

Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Menanyakan perkembangan penyelidikan laporan model B.

Namun hasil pertemuan, harapan keluarga korban sirna. Pasalnya Kapolres Malang mengatakan akan menghentikan laporan tersebut.

“Sangat kecewa. Sakit sekali hati ini mendengar Kapolres ngomong seperti itu. Sakit sekali,” ucap Cholifatul Nur, di Polres Malang, Jumat (24/3/2023).

Ia merasakan kesedihan mendalam terkait keputusan itu. Bersedih karena lebaran tahun ini tanpa anak laki-lakinya yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Saya lebaran tanpa anak. Biasanya sama anak, ini tidak. Sakit hati banget saya ingin mereka merasakan seperti itu,” ujarnya.

Namun Ifa, sapaan akrabnya mengatakan akan mengikuti kuasa hukumnya. Ia optimis masih ada keadilan di negeri ini.

Sementara, Imam Hidayat mengatakan, kedatangan ke Polres Malang memang ingin menanyakan perkembangan dari laporan model B.

“Kami sampaikan ke Kapolres untuk minta kepastian, apakah perkara laporan model B yang kita ajukan lima bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kalau memang menurut pendapat hukum Polres Malang tidak cukup, ya silahkan dihentikan,” ungkap Imam Hidayat.

Menurutnya, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara. Intinya akan menghentikan proses penyelidikan.

Alasannya pasal yang diajukan keluarga korban tidak bisa diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Itu hak beliau (Kapolres, red). Artinya kita sebagai kuasa hukum Mas Devi Athok dan Mbak Ifa atau korban lain tentu tidak sependapat,” tegasnya.

Imam dan keluarga korban tetap berpendirian teguh tentang pasal 338 dan 340 KUHP yang diajukan. Karena ada unsur pembunuhan di dalamnya.

Lanjut Imam dan pihak keluarga akan akan mengambil langkah hukum jika laporan model B dihentikan.

Sementara pernyataan Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana dalam pertemuan dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan, akan menyiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan ini.

“Untuk gelar perkara nanti kami akan mengundang teman-teman dari TATAK, keluarga korban dan pengawas eksternal,” pungkas Kholis.