Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut vonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy tersenyum menghampiri tim pengacaranya.

Saat menjalani sidang tuntutan, Teddy mengenakan masker. Begitu mendengar tuntutan, dia sempat melepas masker.

Usai persidangan, Teddy berjalan ke arah pengacaranya. Dia sambil tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).

Teddy Minahasa dituntut mati karena jaksa meyakini jenderal poliai bintang dua itu bersalah dalam kasus peredaran narkoba, dan terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menyebut Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Selain itu, jaksa meyakini Dody Prawiranegara telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda hasil penjualan 1 Kg sabu.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy Minahasa dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sedangkan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Linda dituntut 18 tahun penjara.