Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, usai diperiksa KPK.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB) senilai Rp37 miliar. Dia beralasan agar tidak diketahui oleh istri dan anak-anaknya.

Seperti diketahui, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi puluhan miliar. Jumlah itu mengacu pada uang dalam SDB tersebut yang telah disita KPK

“Saya memang sembunyikan. Tujuannya, menyembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” kata Rafael Alun dalam sebuah wawancara media elektornik, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Rafael, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.

Di dalam keluarganya, tabungan memang harus terbuka. Karena itu, ia memutuskan untuk membuka SDB atas namanya sendiri tanpa diketahui istri dan anaknya.

“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” kata Rafael.

“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” sambungnya.

Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam SDB sebagai bentuk upaya menggelapkan asal-usul hartanya. Sebab, SDB itu tercatat atas namanya sendiri. Dan, mengklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja.

“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” ujarnya.