Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.
Soimah sendiri, kata Sri Mulyani, tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Jika yang mendatanginya benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.
Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.
Ketiga, terkait dengan Soimah yang dihubungi petugas pajak yang seolah tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023. Dari unggahan video tersebut, dikatakan bahwa petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi. Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT.
Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasi. Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!” tutup Sri Mulyani.
Tinggalkan Balasan