Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian terhadap masalah yang menimpa artis Soimah dengan petugas pajak.

“Saya mendapat kiriman video dari @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalah Bu @showimah akibat perlakuan “aparat pajak”. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” tulis Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram resminya @smindrawati yang dikutip Senin (9/4/2023).

Di postingan itu dia melampirkan video yang berisi penjelasan yang dinarasikan oleh salah satu pegawai DJP. Penjelasan pertama terkait dengan masalah Soiman pada tahun 2015 saat artis tersebut membeli rumah.

Mengikuti kesaksian Soimah di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.

Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Kedua, terkait kedatangan petugas yang membawa “debt collector”. Menurut UU, kantor pajak sudah memiliki “debt collector” sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Net)

Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.

Soimah sendiri, kata Sri Mulyani, tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Jika yang mendatanginya benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.

Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.

Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.

Ketiga, terkait dengan Soimah yang dihubungi petugas pajak yang seolah tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023. Dari unggahan video tersebut, dikatakan bahwa petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi. Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT.

Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasi. Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!” tutup Sri Mulyani.