Mengingat mesin EDC BCA tersebut adalah milik BCA, maka sudah seharusnya BCA yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perangkat sistem elektonik pada Mesin EDC BCA tersebut sehingga transaksi berlangsung dengan aman dan tidak dapat disalahgunakan.
“BCA tidak dapat memposisikan diri sebagai korban, melainkan harus sebagai penanggung jawab dalam hal penggunaan Mesin EDC BCA ini. Sebab keamanan transaksi dan kepentingan nasabah harus diutamakan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BCA,” pungkas Vincent.
Saat ini, gugatan oleh pihak PT MHI terhadap BCA baru mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada hari Kamis, 19 November 2020 ini dilakukan pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat di PN Jakpus.
“Apabila tetap tidak ada titik temu, maka mungkin saja akan menjadi sorotan publik lagi terhadap kinerja industri perbankan di Indonesia, apalagi BCA adalah bank papan atas di Indonesia yang memiliki nasabah sekitar 22,5 juta dan korban terjadinya penyalahgunaan Mesin EDC BCA tersebut diduga bukan hanya terjadi pada PT MHI saja,” tandas Vincent Suriadinata. (Wartakota)
Tinggalkan Balasan