Ilustrasi pelaku UMKM kerajinan tangan. (Foto: Shutterstock)

Dia juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak baik bagi kehidupan berusaha warga Sulawesi Utara. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlangsung dengan baik, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha di Sulawesi Utara,” imbuhnya.

Acara yang bertajuk “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Memberikan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif” ini dilanjutkan dengan talkshow.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih menyampaikan komitmen dari Kementerian Koperasi UMKM dalam upayanya mendukung kemajuan UMKM melalui UU Cipta Kerja.

“Kementerian Koperasi sangat concern kepada pemberian kemudahan bagi pelaku UMKM seperti pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembentukan Perseroan Perorangan, dan sebagainya,” tuturnya.

Dalam konteks upaya memajukan koperasi, Henra menyatakan sedang dirancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian baru yang akan bermanfaat memitigasi permasalahan koperasi di Indonesia sehingga dapat segera ditemukan jalan keluar atau solusi penyelesaiannya.

“Saat ini kita sedang menyusun RUU Perkoperasian yang baru yang me-mapping permasalahan koperasi di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim menyampaikan upaya peningkatan kelas UMKM menjadi sebuah keniscayaan mengingat lebih dari 90% dari pelaku usaha masih berskala mikro.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi para pelaku UMKM untuk dapat mencapai tujuan tersebut. “Pelaku usaha kita lebih dari 90% masih skala mikro. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita untuk meningkatkan kelas mereka menjadi berskala besar,” ujarnya.