Presiden Joko Widodo bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Net)

Berikut susunan organisasi Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara:

Pengarah

Ketua Pengarah: Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Pengarah I: Menko Bidang Perekonomian

Wakil Ketua Pengarah II: Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota Pengarah: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala PPATK.

Pelaksana

Ketua Pelaksana: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua Pelaksana I: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN

Wakil Ketua Pelaksana II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kemenko Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian

Anggota Pelaksana: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Asisten Teritorial Panglima TNI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi.