Collase Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dan Bima Yudho.

LAMPUNG, Eranasional.com – Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro. Hal itu lantaran laporan tidak memiliki cukup alat bukti.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Donny menuturkan, atas laporan yang dilakukan oleh pelapor Gindha Ansori Wayka, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi.

“Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri atas 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa, dan 2 saksi ahli pidana,” ujar Donny.

Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dapat diinformasikan, atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, Kami simpulkan tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” ucap Donny.

Namun, Donny tidak dapat memaparkan hasil keterangan dari saksi ahli yang telah diklarifikasi. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari materi penyelidikan.

Donny membantah jika penghentian laporan perkara itu lantaran diduga adanya intervensi dari pihak luar.