Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja serta dibantu oleh 12 tenaga ahli.

“Sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III pada 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

Sementara, ujar Mahfud, Tim Pelaksana terdiri dari Ketua Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarkata Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Anggota Tim Pelaksana ada 7 orang, yakni:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
5. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri.
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

“Ini kasus Kemenkeu, Pajak, dan Bea Cukai, ada yang bertanya kenapa masuk tim pemeriksanya Kemenkeu? Memang, menurut hukum, penyidik masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan karena mereka yang akan menindaklanjuti dan memiliki kewenangan proyustisia,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Ada 12 tenaga ahli itu, yaitu:

1. Yunus Husein, mantan kepala PPATK
2, Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradibtyo, dosen UGM
4. Wuri Handayani, dosen UGM
5. Laode M Syarif, mantan pimpinan KPK
6. Topo Santoso, guru besar UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, Transparency International Indonesia (TII)
9. Faisal Basri
10. Meutia Gani Rahman
11. Mas Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasha

“Tenaga ahli ini bukan penyidik, sehingga mereka tidak langsung masuk ke kasus melainkan memberikan masukan-masukan. Mereka menjadi konsultan kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” kata Mahfud MD. **