Tim Pelaksana
- Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
- Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
- Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Fokus Kerja Satgas TPPU
Ketua Komite TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp189 triliun.
“Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4).
“Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.
“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” jelas Mahfud.
Kata Mahfud, nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Dijelaskannya, berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.
“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan