Setelah itu, Syahduddi mengatakan pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati pelaku.
“Kita dapat informasi ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel. Tim langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mencocokkan di tempat parkir. Ketika ditemukan ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan,” terang Syahduddi.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil lainnya di jalan Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal yang akan dijerat terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar yaitu Pasal 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” papar Trunoyudo.
Trunoyudo kemudian menjelaskan secara detail ancaman hukuman yang akan dijatuhi kepada pelaku.
“Pasal 352 ancaman hukumannya 3 bulan penjara, Pasal 335, 1 tahun penjara, dan UU Darurat No. 12/1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan