Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra. (Foto: Instagram/Nindy Ayunda)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil kembali Anindia Yandirest Ayunda alias Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, kekasihnya.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

“Dipanggil pertama tidak hadir. Kita akan melayangkan panggilan kedua,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Panggilan itu, kata Djuhandhani, dilayangkan dalam kapasitas Nindy Ayunda sebagai saksi.

Namun, dia masih belum merinci kapan waktu panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda.

“Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kita penyidik tetap profesional. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik harus hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya hukum lainnya,” jelasnya.

Djuhandhani enggan berandai-andai mengenai kemungkinan dilakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda. Dia mengimbau yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Selain Nindy Ayunda, penyidik telah memeriksa keluarga Dito Mahendra dan sejumlah saksi lain. Kepada penyidik, keluarganya menyatakan tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra.

“Menurut keterangan pemeriksaan, keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra. Sejak ditemukan senjata api mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” imbuhnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra di dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.