ERANASIONAL.COM – KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK menetapkan 5 (lima) tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” kata Firli dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (6/12) dini hari WIB.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya dari pihak swasta, serta Sekretaris Kementerian Sosial Shelvy N. Dalam operasi senyap ini, jaksa KPK juga mengamankan sekitar Rp.
Uang tunai 14,5 miliar terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Uang tersebut disimpan dalam 7 koper, 3 tas punggung dan amplop kecil yang disiapkan oleh Ardian dan Harry.
Firli mengatakan, telah disepakati besaran fee Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Dalam pelaksanaan paket bantuan sembako periode pertama, diduga dikenakan biaya sebesar Rp. 12 Milyar diterima yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp. 8,2 miliar.
Uang itu kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari, untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi politikus PDIP itu.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sembako, terkumpul uang iuran mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga digunakan untuk kebutuhan Juliari.
Sebagai penerima, Juliari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Sedangkan Adi dan Matheus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. ayat (1) KUHP ke-1.
Sedangkan Ardian dan Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi. (cnn/red)
Tinggalkan Balasan